SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun telah menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap oknum Anggota DPRD Benfri Sinaga.
Ketua Partai Berkarya Simalungun itu dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Koster Aprison Hutajulu. Selain Benfri, Andi Sinaga yang ikut mengeroyok Koster juga divonis 8 bulan penjara.
Masih dalam kasus yang sama, Koster juga divonis hukuman 8 bulan penjara. Koster oleh hakim disebut terbukti menganiaya Benfri.
Namun, ada perlakuan berbeda dari majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution bersama hakim anggota Aries Kata Ginting dan Yudi Dharma memerintahkan agar Koster serta Andi tetap ditahan.
Berbeda dengan Koster dan Andi, majelis hakim tidak memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Benfri. Ada apa?
Atas perbedaan putusan itu, PN Simalungun belum memberikan penjelasan. Hakim yang menangani kasus itu sekaligus Humas PN Simalungun Aries Kata Ginting tidak menjawab telepon maupun pesan singkat BENTENG SIANTAR, saat coba diwawancarai soal putusan tersebut.
Baca: Kader PDIP Tersangka: Koster Korban, Benfri Malah Senyum-Senyum, Kami akan Prapid
Baca: Tindakan Benfri Sinaga ke Koster Hutajulu, Itu Sangat Tidak Terpuji
Seperti diketahui, bentrok antara Benfri dan Koster dipicu selisih paham tentang dua Calon Bupati Simalungun, yakni Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan H Anton Achmad Saragih.
Insiden tersebut terjadi di salah satu warung di Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, 20 September 2020 lalu. Koster mengaku bahwa Benfri telah memfitnah jagoannya Anton Saragih.
Kata Koster, Benfri menyebut Bupati Simalungun JR Saragih menggunakan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp150 miliar digunakan untuk pemenangan Anton.
Sedangkan, menurut Benfri, justru Koster lah yang telah menghina RHS. Kata Benfri, Koster menyebut RHS sebagai rentenir.
Koster juga mengaku, dirinya dikeroyok Benfri dan dua anggotanya Ruben Silaen dan Andi Sinaga hingga mengalami lebam pada mata dan tangan koyak 7 jahitan.
Akibat penganiayaan itu, Koster harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Rondahaim, Pematang Raya.
Baca: Benfri Sinaga Divonis 8 Bulan Penjara, BK DPRD Simalungun: Tunggu Putusan Banding
Baca: Terbukti Keroyok Kader Banteng, Oknum Anggota DPRD Simalungun Divonis 8 Bulan
Sementara itu, Benfri menyangkal apa yang dituduhkan Koster. Menurut Benfri, dia tidak ada memfitnah Anton seperti tuduhan Koster. Selain itu, Benfri juga membantah bahwa dirinya menganiaya Koster.
Bahkan, kata Benfri, dirinyalah yang menjadi korban. Koster memukulnya di bagian pipi dan pundak.
Tak hanya Koster yang membawa kasus ini ke ranah hukum, Benfri juga melaporkan Koster ke Polsekta Tanah Jawa.