Diringkus dari Samping Kandang Ayam dan Jalan Ragi Hidup Rambung Merah

Share this:
BMG
Gones dan Coki, dua pengedar sabu di kawasan Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dari Coki, polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,53 gram.

Kepada polisi Coki mengaku, sabu itu didapatkannya dari seorang pria di Penginapan Borbor, Nagori Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.

BacaPria Asal Siantar Belanja Sabu ke Rambung Merah, Tiga Pengedar Ikut Diseret

BacaTerlibat Narkoba, Keempat Pria Ini Dituntut 2 Sampai 5 Tahun Penjara

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu. Kata Adi, Gones dan Coki sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu itu.

“Kedua tersangka juga masih kita mintai keterangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” kata Adi.

Adi menambahkan, kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Share this: