Diringkus dari Samping Kandang Ayam dan Jalan Ragi Hidup Rambung Merah

Share this:
BMG
Gones dan Coki, dua pengedar sabu di kawasan Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap dua pengedar sabu di kawasan Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/2/2021).

Keduanya adalah Gones (32) dan Coki (37), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori PAmatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Awalnya, Rabu siang sekira pukul 12.00 WIB, polisi meringkus Gones dari belakang rumahnya. Saat itu, Gones sedang duduk-duduk di samping kandang ayam.

Dalam penangkapan Gones, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,52 gram, 1 botol plastik warna putih, dan 1 pipet plastik.

Setelah diamankan, polisi kemudian menginterogasi Gones soal asal sabu itu. Kepada petugas, Gones mengaku, sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki di depan SMA Negeri 5, Jalan Medan, Kota Pematang Siantar.

BacaPengedar Narkoba Karang Bangun Ditangkap, 31 Gram Sabu Disita

BacaKurir Sabu di Rambung Merah Diringkus, Ada Bukti Transfer Atas Nama Fatmawati

Selanjutnya, Rabu siang sekira pukul 13.30 WIB, polisi menangkap Coki dari seputaran Jalan Ragi Hidup, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: