SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap dua pengedar sabu di kawasan Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/2/2021).
Keduanya adalah Gones (32) dan Coki (37), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori PAmatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya, Rabu siang sekira pukul 12.00 WIB, polisi meringkus Gones dari belakang rumahnya. Saat itu, Gones sedang duduk-duduk di samping kandang ayam.
Dalam penangkapan Gones, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,52 gram, 1 botol plastik warna putih, dan 1 pipet plastik.
Setelah diamankan, polisi kemudian menginterogasi Gones soal asal sabu itu. Kepada petugas, Gones mengaku, sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki di depan SMA Negeri 5, Jalan Medan, Kota Pematang Siantar.
Baca: Pengedar Narkoba Karang Bangun Ditangkap, 31 Gram Sabu Disita
Baca: Kurir Sabu di Rambung Merah Diringkus, Ada Bukti Transfer Atas Nama Fatmawati
Selanjutnya, Rabu siang sekira pukul 13.30 WIB, polisi menangkap Coki dari seputaran Jalan Ragi Hidup, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari Coki, polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,53 gram.
Kepada polisi Coki mengaku, sabu itu didapatkannya dari seorang pria di Penginapan Borbor, Nagori Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.
Baca: Pria Asal Siantar Belanja Sabu ke Rambung Merah, Tiga Pengedar Ikut Diseret
Baca: Terlibat Narkoba, Keempat Pria Ini Dituntut 2 Sampai 5 Tahun Penjara
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu. Kata Adi, Gones dan Coki sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu itu.
“Kedua tersangka juga masih kita mintai keterangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” kata Adi.
Adi menambahkan, kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.