SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Rencana Yogi untuk mengonsumsi narkoba, buyar. Pemuda 25 tahun itu apes. Sesaat usai belanja ‘buah’ (istilah lain narkoba jenis sabu), dia ketemu dengan polisi, di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun.
Yogi yang berencana hendak pulang ke rumah pada Senin (8/3/2021) malam, itu memilih pasrah digelandang petugas. Karena dari tubuhnya, petugas mendapati barang barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,24 gram.
Sesampainya di markas polisi, pemuda asal Rambung Merah ini memasang tampang wajah cemberut. Tapi, dia tak berdaya, karena polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
Baca: Ar dan Al Sosok di Balik Peredaran Narkoba Rambung Merah, Sehari 15 Gram Sabu
Baca: Pengedar Narkoba Karang Bangun Ditangkap, 31 Gram Sabu Disita
Kepada petugas, Yogi mengaku memeroleh barang haram itu dari seorang pria di kawasan Rambung Merah.
Atas pengakuan itu, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di Rambung Merah.
Baca: Diringkus dari Samping Kandang Ayam dan Jalan Ragi Hidup Rambung Merah
Baca: Terlibat Narkoba, Keempat Pria Ini Dituntut 2 Sampai 5 Tahun Penjara
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka Yogi sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.