Pengalaman Pahit Tumin, Niat Bantu Malah Ditipu Menantu, Tanah 4.460 Meter ‘Lewong’

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tumin didampingi sejumlah keluarganya saat diwawancarai wartawan, belum lama ini.

BANDAR HULUAN, BENTENGSIANTAR.com– Rahmat Wahyudi, warga Naga Jaya I, Pekan Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap mertuanya, Tumin.

Kepada wartawan, Tumin mengaku, tanah miliknya seluas 4.460 meter persegi di Dusun Naga Harjo II, Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, telah dipindahnamakan menantunya Rahmat.

Tumin menceritakan, kejadian itu berawal pada Tahun 2004. Saat itu, Rahmat ingin membuka usaha ternak ayam di Serbelawan, Kabupaten Simalungun.

Namun karena terkendala modal, Rahmat datang ke rumah Tumin untuk meminjam tanah tersebut. Rahmat mengatakan, sertifikat tanah itu akan dijadikan sebagai jaminan ke BNI cabang Pematang Siantar.

BacaParuhum Akhirnya Mengundurkan Diri

BacaDugaan Penipuan, Komisi II DPRD Siantar Minta Dirtek Perumda Tirtauli Diberhentikan

Selain itu, Rahmat juga berjanji akan mengembalikan tanah milik Tumin dengan utuh dan setiap bulannya akan diberi uang sebesar Rp500 ribu.

Tumin pun tak menaruh curiga kepada sang menantu. Tumin kemudian menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Rahmat.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: