Sering Transaksi di Rumah, Ini Akibatnya…

Share this:
BMG-FERRY SIHOMBING
Hendrik, warga Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap atas kepemilikan sabu, Selasa (16/3/2021).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com – Polisi menggerebek salah satu rumah di Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/3/2021).

Baca: Informasi Bocor, Transaksi Gagal, Kaki Ditembak, Sabu 20 Gram Disita

Baca: Transaksi Narkoba di Tanjung Pinggir Gagal, 47 Gram Sabu Disita

Penggerebekan dilakukan menyusul adanya informasi soal transaksi narkoba yang sering dilakukan di rumah tersebut.

Hasilnya, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Hendrik, penghuni rumah.

Setelah mengamankan pria 39 tahun itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Lalu, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar gulungan uang Rp2 ribu yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,59 gram, 9 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 1 pipet plastik dan 1 gunting.

Kepada polisi, Hendrik mengaku, sabu itu diperoleh dari daerah Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca: Usai Transaksi, Oknum Polisi Ditangkap BNN Siantar, Daihatsu Xenia Ikut Disita

Baca: Ditangkap di Cakruk Simpang Teladan Timur, Tempat Biasa Transaksi Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu. Kata Adi, Hendrik sudah ditahan.

“Tersangka Hendrik juga masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

Share this: