Gerebek Narkoba Perdagangan, 11 Paket Sabu Ditaruh di Lipatan Baju

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Adi Goreng dan Putra, dua tersangka penyalahguna sabu ditangkap dari salah satu rumah di Pasar I, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Simalungun, Selasa (16/3/2021).

PERDAGANGAN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap dua pria atas kepemilikan sabu. Kedua tersangka Adi Goreng dan Putra, warga Pasar I, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, keduanya diringkus dari salah satu rumah tersangka, Selasa (16/3/2021). Saat diamankan, kedua tersangka berada di rumah tersebut. Tidak ada perlawanan saat polisi menangkap keduanya.

Setelah itu, penggeledahan dilakukan. Dari kamar Adi Goreng ditemukan 11 paket sabu.

“Sabu itu disembunyikan di dalam lipatan baju,” kata Lukman.

BacaSindikat Narkoba Limapuluh-Perdagangan Diringkus

BacaPengedar Narkoba Perdagangan Ditangkap, Barang Bukti 33 Gram Sabu

Adi pun mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang di Simpang Pelita, Kerasaan, Simalungun.

BacaDitangkap di Cakruk Simpang Teladan Timur, Tempat Biasa Transaksi Narkoba

BacaPengedar Narkoba Perdagangan Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan Ganja

Selain sabu, polisi turut menyita dompet kecil, satu plastik klip kosong, satu unit handphone merk Samsung, dua pipet plastik dan uang Rp100 ribu.

Share this: