Pengedar Narkoba Sei Langgei Ditangkap, 4 Gram Sabu Disita

Share this:
BMG
Rino, warga Huta Sei Langgei, Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun, ditangkap atas kepemilikan sabu, Rabu (17/3/2021).

SEI LANGGEI, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap satu warga Huta Sei Langgei, Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Dia adalah Rino. Pria 31 tahun itu ditangkap atas kepemilikan sabu, pada Rabu (17/3/2021) pagi.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Rino diringkus dari rumahnya. Penangkapan itu dilakukan menyusul informasi soal aktivitas peredaran narkoba di rumah Rino.

BacaPengedar Sabu Bandar Sakti Simalungun Terungkap, Ini Orangnya, Jenggot Panjang

BacaDiadukan Lewat Aplikasi Horas Paten, Dua Pengedar Narkoba Sei Langgei Terjaring

Setelah Rino diamankan, rumahnya ikut digeledah. Hasilnya, ditemukan barang bukti 1 dompet yang di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,89 gram, 20 plastik klip kosong, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, dan 1 unit handphone merk Oppo.

BacaBrekele, Edar Sabu dari Gubuk di Bandar Tinggi

BacaSindikat Narkoba Limapuluh-Perdagangan Diringkus

Kepada polisi, Rino mengaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu. Kata Adi, Rino sudah ditahan.

“Tersangka Rino masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

Share this: