DOLOK SILAU, BENTENGSIANTAR.com– Masani Bintang Raya Damanik, seorang petani cabai yang ditangkap Polsek Dolok Silau, mengakui jika ganja yang ada di ladangnya itu merupakan hasil cocok tanamnya.
Kepada polisi, pria asal Warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, itu mengungkapkan, biji ganja tersebut diperolehnya dari daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka Masani Bintang Raya Damanik mengaku kalau biji ganja itu didapatkannya dari temannya sopir angkot,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (8/5/2021).
Adi melanjutkan, ganja tersebut ditanam Masani sekitar 4 bulan yang lalu.
“Pengakuannya, ganja itu untuk dijual,” ungkap Adi.
Baca: Di Antara Tanaman Cabai, Ditanami Ganja, Bopong ke Polisi
Baca: 3 Penyelundup 80 Kg Ganja Diringkus, 1 Orang Mantan Panglima GAM
Sebelumnya, polisi menangkap Masani dari dari kediamannya, Jumat (7/5/2021) siang. Pria 35 tahun itu diringkus menyusul adanya laporan masyarakat soal ganja yang ditanam di ladangnya.
Baca: Diberhentikan di Pospam Perdagangan, WN Mesir Ini Ternyata Bawa Ganja
Baca: Ramai-Ramai di Halaman SD Rambutan Raya, Rupanya Beganja..
Setelah diamankan, Masani kemudian dibawa polisi ke ladangnya di Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Dari ladang itu, polisi pun menemukan barang bukti berupa 50 batang tanaman ganja.