4 Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan di Huta Tinggir, Bawa Anak, Beli Tas Bermerk
- Senin, 31 Mei 2021 - 22:16 WIB
- dibaca 4.511 kali
FERRY SIHOMBING-BMG
Anaria boru Sipayung dan Halimah boru Telambanua, dua tersangka pembunuhan terhadap korban Porta boru Tumanggor, saat dihadirkan di Aspol Polres Simalungun, Senin (31/5/2021).
Agus membeberkan, kedua tersangka juga sakit hati terhadap korban. Sebab, kedua tersangka pernah beberapa kali meminjam uang senilai Rp100 ribu dan Rp200 ribu kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya dengan alasan tidak memiliki uang.
Dua hari setelah kejadian, kedua tersangka diringkus dari tempat persembunyian di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sabtu (29/5/2021) malam.
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Tukang Rujak, Simak Adegan Kelima, Ternyata Sepele
Baca: 15 Adegan Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Simak Kronologinya!
Agus menambahkan, dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3e atau 65 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.