SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menggerebek salah satu rumah di Huta III, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (16/6/2021) siang.
Rumah tersebut digerebek setelah dilaporkan adanya aktivitas peredaran sabu di sana. Hasilnya, salah satu penghuni rumah bernama Lian ditangkap. Lian dilaporkan sebagai pengedar sabu.
Polisi meringkus pemuda 26 tahun itu dari samping kediamannya tersebut. Dari Lian, polisi menemukan barang bukti berupa tas yang di dalamnya terdapat 22 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,35 gram.
Baca: Pengedar Narkoba Karang Bangun Ditangkap, 31 Gram Sabu Disita
Baca: Melapor Lewat Aplikasi Horas Paten Simalungun, Pengedar Narkoba Ini Diringkus
Kemudian, ada 1 timbangan digital, 1 pipet plastik, dan 1 unit handphone merk Xiaomi.
Kepada polisi, Lian mengaku, sabu itu merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Baca: Buruh Bangunan Ini Ditangkap Polisi, Rumahnya Digeledah
Baca: Pengakuan Polos Kurir Sabu, Disuruh Antar Pesanan, Mau Saja, Demi Pakai Gratis
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu. Kata Adi, Lian sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba tersebut.
“Tersangka Lian sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Adi.