Kontroversi Benfri Sinaga, Anggota DPRD Simalungun, dari Kasus Keroyokan Hingga Berpesta di Tengah PPKM

Share this:
BMG
Benfri Sinaga, Anggota DPRD Simalungun. (insert) Kolase foto suasana pesta pernikahan putrinya di Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Simalungun. 

Kepada polisi, Koster mengaku, jika dia telah dikeroyok Benfri dan dua anggotanya Ruben Silaen dan Andi Sinaga hingga mengalami lebam pada mata dan tangan koyak 7 jahitan.

Kasus ini akhirnya bergulir hingga ke meja persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Benfri Sinaga. Oknum Anggota Dewan itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan Koster.

Selain Benfri, satu terdakwa lainnya, Andi Sinaga, yang ikut mengeroyok Koster juga divonis 8 bulan penjara.

Tak hanya keduanya, dalam kasus ini, Koster juga menjadi terdakwa. Koster terbukti menganiaya Benfri. Sama halnya dengan Benfri dan Andi, Koster pun divonis 8 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Benfri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Dalam persidangan di PT Medan, majelis hakim menghukum Benfri dengan pidana penjara selama 4 bulan. Hukuman itu lebih ringan 4 bulan dari vonis Majelis Hakim PN Simalungun.

BacaDivonis 8 Bulan Penjara, Oknum Anggota DPRD Simalungun Tidak Ditahan, Ada Apa?

BacaTerbukti Mengeroyok Kader PDIP, Ini Alasan Hakim Tidak Menahan Benfri Sinaga

Hingga kini, kasus tersebut masih terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang menangani kasus itu masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 4 bulan penjara tersebut.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: