RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Bangun Sihombing dicopot dari posisinya sebagai Camat Hutabayu Raja. Pencopotan itu diduga buntut dari pesta pernikahan putri oknum anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga yang digelar pada saat aturan PPKM level 3 diberlakukan di Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/8/2021).
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersikap tegas dalam penegakan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sebab sudah ada instruksi Bupati Simalungun, Nomor: 065/14741/31/2021, tertanggal 10 Agustus 2021 yang pada butir pertama point m, menyebutkan penundaaan pesta atau hajatan terkait PPKM Level 3 di Kabupaten Simalungun.
Untuk sementara, jabatan Bangun Sihombing diambil alih Eduard Girsang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Simalungun.
Namun, sanksi tegas bupati hanya diberikan terhadap Camat Hutabayu Raja. Sementara, penyelanggara pesta, yakni Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga sama sekali belum diproses Satgas Covid-19.
Baca: PPKM di Simalungun: Pesta Kawin Oknum Dewan Lanjut, Hajatan Warga Bubar
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simalungun Bob P Saragih, mengatakan, penanganan pelanggaran PPKM Level 3 itu sudah diperintahkan Bupati Radiapoh yang ditindak lanjuti Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun Albert Saragih.
“Sudah diperintahkan bupati supaya ditangani Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun, Albert Saragih,” kata Bob, dikutip dari iNews.id, Jumat (20/8/2021).
Baca: Solidaritas di Tengah Pandemi, Mereka Para Pemimpin Negara Rela Gaji Dipangkas
Baca: Serbelawan, dari Zona Merah ke Orange, Zonny: Awasi Tamu yang Datang, Harus Lapor!
Namun, Albert tidak menanggapi, terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran PPKM di Kecamatan Hutabayu Raja.