PPKM di Simalungun: Pesta Kawin Oknum Dewan Lanjut, Hajatan Warga Bubar

Share this:
BMG
Kolase foto momen pesta kawin pada dua lokasi berbeda, di Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/8/2021). Hajatan warga di Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar (kiri), dihentikan. Pesta pernikahan putri oknum Anggota Dewan di Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, lanjut.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah di Kabupaten Simalungun, cenderung hanya untuk masyarakat biasa.

Sebagai informasi, terdapat sikap berbeda dari Satgas Covid-19 Simalungun, terhadap pesta kawin pada dua lokasi berbeda, di hari Sabtu 14 Agustus 2021. Satu ada di Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar. Satunya lagi di Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja.

Hajatan di Nagori Sitalasari, digelar oleh keluarga besar bermarga Lubis. Informasi diperoleh, mereka hanya masyarakat biasa.

Siang itu, keluarga Lubis kedatangan tamu tak diundang. Lubis sempat heran, karena yang datang Satpol PP.

Untungnya, personel penegak perda itu, datang dengan sopan.

BacaPenyebaran Covid Luar Biasa, Wabup Simalungun Imbau Kurangi Interaksi di Luar Rumah

BacaBerpotensi Ciptakan Klaster Baru, Vaksinasi Massal di Siantar dan Simalungun Tuai Kritik

Suasana resepsi pesta perkawinan keluarga besar marga Lubis, di Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Simalungun, Sabtu (14/8/2021).

Adnadi Girsang, Plt Kepala Satpol PP Simalungun yang memimpin pasukan mengingatkan keluarga Lubis secara humanis. Girsang memberi pemahaman terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam memutus mata rantai sebaran Covid-19.

“Ini, sesuai instruksi bupati,” kata Adnadi Girsang, didampingi Camat Siantar Elyanto Purba, Babinkamtibmas, Babinsa dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Simalungun, kepada Lubis dan istrinya.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: