BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap dua orang pelaku pemerasan, Senin (13/9/2021).
Kedua pelaku masih berusia muda belia. Adalah Aldimas Tirah Lezer, usia 18 tahun dan rekannya inisial MFM, usia 17 tahun. Mereka bermukim di seputaran Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi pemerasan tersebut terjadi di depan TK Al-Ikhwan, Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada 30 Juli 2021 lalu, malam sekira pukul 22.00 WIB.
Korbannya Bima Raka Siwi, warga Gang Aljihad, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Insiden tersebut terjadi saat Bima hendak pulang ke rumah, setelah berkunjung dari rumah temannya di Huta I, Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca: Praka AS, Oknum TNI Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Meninggal
Baca: Perampokan Modus Gembos Ban, Rp75 Juta Milik PT Waskita Karya Raib dari Innova
Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor Bima dipepet para pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 6386 TBF. Para pelaku kemudian menyuruh Bima berhenti.
Setelah itu salahseorang dari pelaku mendatangi Bima, sembari menodongkan sebuah benda menyerupai pisau dan mengarahkannya ke kepala Bima.
Pelaku kemudian mengancam akan membunuh Bima jika tidak memberikan uang. Lalu, pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor Bima.
Baca: Bapak dan Anak Terlibat Perampokan Truk CPO di Asahan
Baca: Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan Buruh Tani di Simalungun, Sempat Belanja-Belanja ke Kabanjahe
Kemudian, satu pelaku lainnya mendekat dan memeriksa isi kantong korban. Pelaku pun mengambil uang serta handphone.
Setelah berhasil merampas uang dan handphone itu, kunci kontak sepeda motor Bima pun dibuang ke arah semak-semak. Kemudian, para pelaku tancap gas meninggalkan Bima.
Halaman Selanjutnya..
Hasil Rampasan Dijual ke Batubara
Hasil Rampasan Dijual ke Batubara
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dari kediaman masing-masing.
Kepada polisi, MFM mengakui pemerasan yang mereka lakukan tersebut. Dari keterangan MFM, terungkap jika saat beraksi mereka tidak hanya berdua, melainkan bertiga. Ia mengungkap seorang teman mereka berinisial MAT, juga ikut aksi itu.
Tak hanya itu, MFM juga mengungkapkan bahwa 1 unit handphone merk Vivo milik Bima telah dijual kepada seseorang berinisial AH, warga Mangkei Baru, Kabupaten Batubara.
Atas pengakuan itu, polisi pun bergerak dan berhasil meringkus AH dari rumahnya. Sementara, MAT, masih dalam pengejaran.
Baca: Tiga Kawanan Pencuri Ditangkap di Raya, Satu Perempuan
Baca: Perampokan di Pantai Amor, Korban Dibikin Pingsan, Pelaku Suami Istri
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo membenarkan penangkapan kedua pelaku dan seorang penadah tersebut.
“Satu pelaku lainnya masih kita kejar,” kata Rachmat.
Rachmat menambahkan, 1 unit handphone yang ditemukan dari AH, sudah disita sebagai barang bukti.