Mangapul Purba: Bukan Menakut-nakuti, Sosper Covid-19 untuk Bangun Kesadaran

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba memberikan buah tangan berupa kemeja kepada senior PDI Perjuangan di Gajing Kahean, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, Kamis (14/10/2021) sore.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara Mangapul Purba saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara. Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa MP ini bergerak secara masif dari desa ke desa di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar.

“Ini bukan menakut-nakuti, tapi bagaimana membangun kesadaran,” kata Mangapul Purba, saat menggelar Sosper (Sosialisasi Perda) di Gajing Kahean, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, Kamis (14/10/2021) sore.

Mangapul mengungkapkan, selama ini belum ada payung hukum, ada obat juga belum ada. Tapi sekarang Sumatera Utara sudah punya peraturan daerah, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2021. Dia mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2021 bisa jadi acuan untuk pembatasan penyebaran Covid-19.

BacaDPRD Usul Pemberhentian, Walikota Hefriansyah: Jangan Berandai-andai, Sakit Jiwa Nanti

BacaMangapul Purba: Seluruh Kader PDI Perjuangan Wajib Disiplin Terapkan Prokes

Mengenai alasan kenapa harus disosialisasikan, masih kata Mangapul, pertama adalah untuk membangun kesadaran, kedua bagaimana agar wabah Covid-19 dapat dikendalikan.

“Salah satu contoh ketika Siantar menerapkan PPKM Level 4, di mana-mana diblok (dipasang portal). Mau ke pajak (pasar) tak bisa. Mati (orang meninggal) tak bisa disalatkan, tidak bisa diadatkan. Mati tanam. Kita tidak mau begitu,” tambah Mangapul.

Halaman Selanjutnya..

Ayo Bantu Pemerintah, Hempang Covid-19!

Share this: