Mangapul Purba: Bukan Menakut-nakuti, Sosper Covid-19 untuk Bangun Kesadaran
- Kamis, 14 Okt 2021 - 20:01 WIB
- dibaca 106 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara Mangapul Purba saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara. Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa MP ini bergerak secara masif dari desa ke desa di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar.
“Ini bukan menakut-nakuti, tapi bagaimana membangun kesadaran,” kata Mangapul Purba, saat menggelar Sosper (Sosialisasi Perda) di Gajing Kahean, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, Kamis (14/10/2021) sore.
Mangapul mengungkapkan, selama ini belum ada payung hukum, ada obat juga belum ada. Tapi sekarang Sumatera Utara sudah punya peraturan daerah, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2021. Dia mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2021 bisa jadi acuan untuk pembatasan penyebaran Covid-19.
Baca: DPRD Usul Pemberhentian, Walikota Hefriansyah: Jangan Berandai-andai, Sakit Jiwa Nanti
Baca: Mangapul Purba: Seluruh Kader PDI Perjuangan Wajib Disiplin Terapkan Prokes
Mengenai alasan kenapa harus disosialisasikan, masih kata Mangapul, pertama adalah untuk membangun kesadaran, kedua bagaimana agar wabah Covid-19 dapat dikendalikan.
“Salah satu contoh ketika Siantar menerapkan PPKM Level 4, di mana-mana diblok (dipasang portal). Mau ke pajak (pasar) tak bisa. Mati (orang meninggal) tak bisa disalatkan, tidak bisa diadatkan. Mati tanam. Kita tidak mau begitu,” tambah Mangapul.
Halaman Selanjutnya..