SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar mengungkap jaringan narkoba Jalan Mawar Kelurahan Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang pengedar diamankan. Ketiganya adalah Rendi (24), Reza (19), dan Ucok (30).
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Rendi dan Reza dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (7/11/2021), siang sekira pukul 13.00 WIB.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa kedua pemuda tersebut sedang membawa narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan 1 unit handphone dari kantong celana Rendi.
Baca: Warga Simpang Dua Siantar Dipolisikan, Kasus Memalukan, Korban Cucu Sendiri
Baca: 11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita
Kemudian, dari kantong celana Reza ditemukan 1 kotak rokok merk Ziggy berisi 1 paket sabu dan 1 unit handphone.
Kepada polisi, keduanya mengaku, sabu tersebut mereka peroleh dari Ucok. Atas pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak mengejar Ucok.
Ucok Bilang Dapat Sabu dari Ardi
Ucok Bilang Dapat Sabu dari Ardi
Lalu, Minggu sekira pukul 15.30 WIB, polisi menangkap Ucok dari Jalan Mawar, Huta I, Kelurahan Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari Ucok, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp200 ribu dan 33 paket sabu.
Dan, Ucok kepada polisi mengaku jika sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Ardi. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap Ardi.
Baca: Ada Sabu 1 Gram dan Timbangan Digital, Oknum Pengacara Ini Dihukum 16 Bulan Penjara
Baca: Dari Areal Kebun Bridgestone, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Tebing Tinggi
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.