TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Di balik kenaikan harga sawit, bisnis brondolan ilegal marak di sekitar areal TBM (Tanaman Belum Menghasilkan) milik PTPN 4 Unit Dosin, Kabupaten Simalungun. Bisnis brondolan ilegal itu diduga melibatkan orang dalam PKS dan vendor yang bekerja untuk PTPN 4 Unit Dosin.
Dari penelusuran BENTENG SIANTAR, bisnis brondolan ilegal itu banyak ditemukan di daerah Maligas Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, sebuah perkampungan yang bersebelahan langsung dengan areal TBM perkebunan kelapa sawit milik PTPN 4 Unit Dosin.
Di sana, ditemukan tankos (tandanan kosong) mata kucing menumpuk di halaman rumah warga. Kemudian di sisi tankos, ada jejeran goni berisi berondolan sawit.
Dari penuturan warga, berondolan sawit itu dikopek dari tankos mata kucing (sebuah tankos yang masih menyisakan berondolan sawit). Kemudian, hasil kopekan dari tankos mata kucing itu mereka jual ke agen-agen kelapa sawit.
Baca: Gudang Dekat area PT Bumi Karsa Diduga Jadi Tempat Penampungan CPO Ilegal
Baca: Baskami Soroti Maraknya Galian C Ilegal di Sumut
Yang mengejutkan, menurut penuturan warga yang tidak ingin disebut namanya, jika tankos itu sengaja diturunkan dari truk milik vendor yang diduga bekerja untuk PTPN IV Dosin di perkampungan warga.
“Bisnis berondolan ini sudah lama berlangsung. Tapi, yang paling kencang itu setelah harga sawit mahal,” ujar warga setempat.
Pengawasan Lemah
Keberadaan tankos itu kemudian mengundang tanya banyak pihak. Sebab, dari sepengetahuan publik bahwa limbah dari pabrik kelapa sawit itu seharusnya dihampar di areal TBM milik PTPN 4, yang berfungsi untuk menyuburkan tanah milik perkebunan.
Frengky Sinaga, Ketua Umum AMSI (Angkatan Muda Simalungun Indonesia) menduga pengawasan di internal PTPN 4 Unit Dolok Sinumbah, lemah. Terutama pengawasan di bagian produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Baca: Jual Beli Vaksin Ilegal, Tiga Oknum ASN di Sumut Ditangkap
Baca: Perumda Tirtauli Temukan Sambungan Ilegal di Komplek Seroja Jalan Asahan
Menurut Frengky, andaipun banyak ditemukan tankos mata kucing, maka pengelolaan seharusnya tetap berada di area PKS milik PTPN 4, bukan di perkampungan warga. Sehingga, hasil dari pengopekan tankos mata kucing itu, bisa dikembalikan untuk PTPN 4 Dosin.
Tankos Tidak Boleh Keluar Areal TBM
Tankos Tidak Boleh Keluar Areal TBM
Terpisah, Asisten SDM PTPN 4 Unit Dosin, Indra Gunawan menegaskan bahwa tankos diperuntukan bagi tanaman belum menghasilkan (TBM), dan tidak boleh dibawa keluar dari areal perkebunan.
“Itu program dari pusat,” tegas Indra Gunawan, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (22/11/2021).
Lalu, mengenai marak bisnis berondolan ilegal di sekitaran areal TBM perkebunan PTPN 4 Unit Dosin, Indra mengaku belum mengetahuinya.
“Apabila hal itu memang benar, akan kami tindak tegas,” kata Indra.
Baca: Test PCR, GSI, dan Keterlibatan Luhut
Baca: Galian C Ilegal di Tanjung Pinggir Digerebek, Truk dan Pasir Diamankan
Dan, Indra menyampaikan akan menindaklanjuti dugaan bisnis berondolan ilegal yang sedang marak di sekitar areal TBM perkebunan PTPN 4 Unit Dosin.
“Terima kasih atas infonya, kami akan meniindak-lanjuti,” pungkas Indra.