Pencuri Sepeda Motor di Rambung Merah Ditangkap, Penadah Ikut Diseret

Share this:
BMG
Iqbal Hasibuan alias Pace dan Erdi, dua tersangka dalam kasus curanmor diamankan di Mapolsek Bangun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Bangun mengamankan Iqbal Hasibuan alias Pace atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pemuda 25 tahun mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor BK 5990 TAR milik Jerson Sitopu (55), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Gang Durian, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Iqbal mencuri sepeda motor itu saat terparkir di depan rumah Jerson, pada Minggu (9/1/2022) siang.

Atas kejadian itu, Jerson pun melapor ke Polsek Bangun. Setelah diselidiki, diketahui bahwa Iqbal pelakunya.

Polisi pun meringkus Iqbal dari tempat tinggalnya di salah satu kos-kosan di Jalan Tomong, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (11/1/2022) sore.

BacaCuranmor di Masjid Nurul Huda Perbaungan, Otak Pelaku Diringkus, Rekannya Kabur

BacaDitangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar

Setelah ditangkap, Iqbal diinterogasi kemana sepeda motor yang dicurinya itu dijual.

Kepada petugas, Iqbal mengaku, jika sepeda motor itu dijual kepada Erdi (37), warga Kampung Suka Ramai, Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Polisi pun langsung mengejar Erdi dan menangkapnya. Dari rumah Erdi, polisi juga menemukan sepeda motor curian tersebut.

BacaNyanyian Waria Bikin Tiga Komplotan Curanmor Terciduk di Tanjungbalai

BacaHonda Beat Rekan Kerja Dicuri, Dibawa ke Medan, Dijual Rp2,5 Juta

Kapolsek Bangun AKP Lambok Gultom membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Lambok.

Share this: