Ihwal di Balik Interpelasi DPRD Simalungun: Bupati Radiapoh Itu Arogan dan Sarat Nepotisme
- Kamis, 20 Jan 2022 - 19:21 WIB
- dibaca 1.682 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Sedikitnya 17 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun mengajukan hak interpelasi atas sejumlah kebijakan Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga, yang dinilai keliru dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkas pengajuan interpelasi tersebut sudah diserahkan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Fendi Raya Girsang untuk selanjutnya disetujui pimpinan DPRD Simalungun.
Seluruh Anggota DPRD yang mengajukan hak interpelasi tersebut yakni; H Mariono, Aripin Panjaitan, Maraden Sinaga, Jasser Gultom, Junika Veronika Munthe, Jhon Manat Purba, dan Jhonson Sinaga dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kemudian, Histony Sijabat, Irwansyah Purba, Erna Sari Purba, dan Andre Andika Sinaga dari Fraksi Demokrat.
Lalu dari Fraksi Gerindra, Bona Uli Rajagukguk, Badri Kalimantan, Erwin Parulian Saragih, dan Juarsa Siagian.
Dan, Ucok Alatas Siagian dan Jamerson Saragih dari Fraksi Nasdem.
Baca: Simalungun ‘Bergejolak’, Bupati Radiapoh Diinterpelasi Dewan
Baca: 20 Anggota DPRD Siantar Gulirkan Angket Selidiki Hefriansyah
Mariono, salah satu Anggota DPRD yang mendukung interpelasi itu menjelaskan, ada 4 poin yang menjadi alasan mereka mengajukan hak interpelasi.