Ihwal di Balik Interpelasi DPRD Simalungun: Bupati Radiapoh Itu Arogan dan Sarat Nepotisme
- Kamis, 20 Jan 2022 - 19:21 WIB
- dibaca 1.682 kali
Pelantikan Sekda Tanpa Koreksi Pemerintah Atasan
Masih kata Mariono, alasan kedua pengajuan hak interpelasi yakni soal pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Esron Sinaga.
Mariono menuturkan, syarat menjadi Sekretaris Daerah sesuai ketentuan Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintahan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya adalah telah lulus seleksi terbuka yang diikuti minimal 3 orang dan selanjutnya diserahkan kepada bupati untuk memilih 1 diantaranya.
“Namun pada kenyataannya, hasil seleksi yang dilakukan hanya menghasilkan 1 orang yang dinyatakan lulus seleksi. Menurut aturan yang berlaku, jika hasil seleksi hanya menyatakan 1 orang yang lulus, maka seleksi tersebut dinyatakan gugur dan dibuka pendaftaran ulang,” terang Marino.
Baca: Samuel Simangunsong, Lulus Uji Kompetensi di Simalungun, Tapi Tidak Ikut Dilantik
Baca: Kecuali Adik Ipar Hefriansyah dan Lima Wakil Rakyat, Semua Dukung Angket
Namun, Bupati Simalungun tetap melakukan pelantikan terhadap hasil seleksi yang salah. Sehingga, mereka menilai jika Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga ingin menunjukkan bahwa dia kebal dan tidak peduli bahkan terkesan menyepelekan peraturan yang berlaku.
“Parahnya lagi, pelantikan sekretaris daerah tanpa melalui koreksi dari pemerintah atasan, yakni Gubernur Sumatera Utara dan Komisi ASN,” papar Ketua BKD Simalungun ini.