Ihwal di Balik Interpelasi DPRD Simalungun: Bupati Radiapoh Itu Arogan dan Sarat Nepotisme
- Kamis, 20 Jan 2022 - 19:21 WIB
- dibaca 1.682 kali
Kecenderungan Radiapoh Memaksakan Kehendak dan Nepotisme
Tindakan itu, sambung Mariono, menunjukkan bahwa tidak adanya pemahaman Bupati sebagai pembina ASN terhadap undang-undang yang berlaku.
“Untuk itu, kami mengimbau Bupati untuk lebih memahami dan mendalami perintah perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini,” pinta Mariono.
Alasan ketiga yakni terkait pemberhentian 18 orang pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Menurut mereka, kebijakaan Bupati untuk memberhentikan 18 pejabat tersebut adalah tindakan semena-mena. Bahkan, tindakan itu cenderung amburadul.
“Ini terlihat jelas bahwa pelantikan tersebut dilakukan tanpa mendapat rekomendasi dari Komisi ASN dan terlihat bertolak belakang dari rekomendasi yang dikeluarkan Komisi ASN yang menyatakan melakukan uji kompetensi,” kata Mariono.
Baca: Delapan Pejabat Simalungun ‘Bekas Anak Buah’ JR Saragih Dipakai RHS Lagi
Baca: Lagi, Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
Mariono mengatakan, tindakan tersebut cenderung memaksakan kehendak untuk ambisi yang tidak tentu arah dan bahkan dinilai nepotisme.
“Hal itu jelas-jelas mencederai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Neger Sipil Yang Profesional, Memiliki Nilai Dasar, Etika Profesi Bebas Dari Interpensi Politik, Bersih Dari Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tindakan Bupati tersebut mungkin hanya bertujuan untuk menempatkan orang-orangnya atau pendukungnya sebagai pejabat pimpinan tinggi dalam pemerintahannya dan menyingkirkan ASN yang tidak berpihak kepada kebijakan Bupati,” ungkap Mariono.
Pelantikan 80 Pejabat Tinggi dan Administrator di Simalungun Itu Terlalu Buru-buru