Pro Kontra Interpelasi Bupati Radiapoh Soal Pengangkatan Tenaga Ahli di Tubuh Nasdem

Share this:
BMG
Bernhard Damanik, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Anggota DPRD Kabupaten Simalungun telah mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, atas sejumlah kebijakannya yang dinilai keliru dan melanggar peraturan perundang-undangan. Surat resmi interpelasi telah disampaikan ke sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun.

Data diperoleh BENTENG SIANTAR, sedikitnya 17 Anggota DPRD Simalungun membubuhkan tanda tangan mendukung pengajuan hak interpelasi itu. Mereka berasal dari lintas fraksi di DPRD Kabupaten Simalungun.

Tujuh orang Anggota Fraksi PDI Perjuangan; H Mariono, Aripin Panjaitan, Maraden Sinaga, Jasser Gultom, Junika Veronika Munthe, Jhon Manat Purba, dan Jhonson Sinaga.

Empat orang dari Fraksi Demokrat; Histony Sijabat, Irwansyah Purba, Erna Sari Purba, dan Andre Andika Sinaga.

Lalu, Empat orang dari Fraksi Gerindra; Bona Uli Rajagukguk, Badri Kalimantan, Erwin Parulian Saragih, dan Juarsa Siagian.

Dan dua Anggota DPRD Simalungun lainnya berasal dari Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Ucok Alatas Siagian dan Jamerson Saragih.

BacaBupati Radiapoh dan Bernhard Terlihat Mesra: Jangankan ke Legislatif, dengan Istri Saja Pun Kadang Sulit

BacaSimalungun ‘Bergejolak’, Bupati Radiapoh Diinterpelasi Dewan

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik memiliki pandangan berbeda soal hak interpelasi DPRD Simalungun terhadap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.

Halaman Selanjutnya >>>

Bernhard Damanik: Tidak Perlu Interpelasi

Share this: