SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Anggota DPRD Kabupaten Simalungun telah mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, atas sejumlah kebijakannya yang dinilai keliru dan melanggar peraturan perundang-undangan. Surat resmi interpelasi telah disampaikan ke sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun.
Data diperoleh BENTENG SIANTAR, sedikitnya 17 Anggota DPRD Simalungun membubuhkan tanda tangan mendukung pengajuan hak interpelasi itu. Mereka berasal dari lintas fraksi di DPRD Kabupaten Simalungun.
Tujuh orang Anggota Fraksi PDI Perjuangan; H Mariono, Aripin Panjaitan, Maraden Sinaga, Jasser Gultom, Junika Veronika Munthe, Jhon Manat Purba, dan Jhonson Sinaga.
Empat orang dari Fraksi Demokrat; Histony Sijabat, Irwansyah Purba, Erna Sari Purba, dan Andre Andika Sinaga.
Lalu, Empat orang dari Fraksi Gerindra; Bona Uli Rajagukguk, Badri Kalimantan, Erwin Parulian Saragih, dan Juarsa Siagian.
Dan dua Anggota DPRD Simalungun lainnya berasal dari Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Ucok Alatas Siagian dan Jamerson Saragih.
Baca: Simalungun ‘Bergejolak’, Bupati Radiapoh Diinterpelasi Dewan
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik memiliki pandangan berbeda soal hak interpelasi DPRD Simalungun terhadap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Bernhard Damanik: Tidak Perlu Interpelasi
Bernhard Damanik: Tidak Perlu Interpelasi
Menurut Bernhard, tanpa hak interpelasi DPRD Simalungun bisa meminta penjelasan kepada Bupati Simalungun.
“Kalau pakai interpelasi, itu artinya ada pelanggaran,” kata Bernhard, melalui telepon selularnya kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (20/1/2022) malam.
Menurut dia, sejauh ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Meski demikian, Bernhard Damanik menegaskan bahwa dia termasuk orang yang tidak setuju pengangkatan tenaga ahli Bupati Simalungun. Dan sampai sejauh ini, Pemkab Simalungun, dia ketahui, belum ada mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji para tenaga ahli itu.
“Nah, kalau itu terjadi. Maka, kita akan meminta BPK RI merekomendasikan pengembalian gaji itu karena itu adalah pelanggaran,” terang Bernhard.
“Tapi, kalau itu tidak terjadi, menurut saya tidak perlu mengajukan hak interpelasi,” tandasnya lagi.
Baca: Kadis Kominfo Telat Hadir, Bernhard Damanik: Batalkan Saja Anggarannya Pimpinan!
Baca: Ihwal di Balik Interpelasi DPRD Simalungun: Bupati Radiapoh Itu Arogan dan Sarat Nepotisme
Maka dari itu, dia menegaskan Fraksi Nasdem DPRD Simalungun tidak ikut dalam pengajuan hak interpelasi tersebut.
“Kalau ternyata di antara 17 Anggota DPRD itu terdapat Anggota Fraksi Nasdem, maka kita akan meminta yang bersangkutan mencabut kembali tanda tangannya,” tegas Bernhard.