RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Mariono, salahseorang inisiator yang mengajukan interpelasi terhadap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga berharap penggunaan hak interpelasi Dewan dapat terwujud dan berjalan dengan baik.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, penggunaan hak interpelasi Dewan penting sekali untuk mengoreksi kebijakan Bupati Simalungun dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Ini sangat penting, agar ada koreksi kepada pak Bupati. Hak interpelasi hanya mau bertanya. Tidak perlu ditakuti atau dianggap tendensius. Silahkan saja pak Bupati menjawab,” kata Mariono, yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Simalungun itu, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (31/1/2022) sore.
Baca: Simalungun ‘Bergejolak’, Bupati Radiapoh Diinterpelasi Dewan
Baca: Ihwal di Balik Interpelasi DPRD Simalungun: Bupati Radiapoh Itu Arogan dan Sarat Nepotisme
Dia mengatakan, jikalau benar ada salah atau kekeliruan dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Simalungun, sebagaimana poin penting interpelasi Dewan, maka Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga dipersilahkan meminta maaf dan memperbaikinya. Menurut dia, menyampaikan permintaan maaf jauh lebih terhormat.
“Ya minta maaf saja, itu jauh lebih terhormat,” kata wakil rakyat asal Kecamatan Ujung Padang itu.
Jumat Mendatang, Paripurna Digelar
Jumat Mendatang, Paripurna Digelar
Untuk diketahui bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Simalungun dipimpin Wakil Ketua DPRD Elias Barus telah menggelar rapat pembahasan terkait pengajuan hak interpelasi oleh 17 Anggota Dewan, pada Senin (31/1/2022).
Lewat rapat itu telah diputuskan akan menggelar rapat paripurna tentang penyampaian usul dan penjelasan hak interpelasi oleh anggota yang mewakili Anggota DPRD pengusul hak interpelasi, yang akan dijadwalkan pada Jumat (4/2/2022) mendatang.
Mariono, selaku perwakilan dari 17 Anggota Dewan yang mengajukan hak interpelasi menjelaskan, dalam rapat paripurna itu nantinya akan dijelaskan di hadapan seluruh Anggota Dewan terkait pengajuan hak interpelasi.
Kemudian, paripurna selanjutnya dijadwalkan pada Kamis 10 Februari 2022 mendatang. Agendanya adalah penyampaian pandangan Anggota Dewan melalui fraksi-fraksi.
“Dan, paripurna pengambilan keputusan nantinya akan digelar pada 14 Februari 2022. Disitu akan diputuskan apakah interpelasi disetujui atau tidak,” kata Mariono.
Baca: Pro Kontra Interpelasi Bupati Radiapoh Soal Pengangkatan Tenaga Ahli di Tubuh Nasdem
Baca: Pimpinan DPRD Simalungun Setuju Interpelasi Lanjut, Simak Penjelasan Akademisi Ini!
Terkait quorum rapat paripurna, lanjutnya, sesuai tata tertib di DPRD Simalungun, jumlah Anggota Dewan yang hadir minimal 26 orang atau setengah ditambah satu jumlah Anggota DPRD Simalungun.
“Dan, dalam pengambilan keputusan, suara terbanyak akan menentukan keputusan atau suatu keputusan dinyatakan sah apabila disetujui setengah ditambah satu dari jumlah Anggota Dewan yang hadir pada rapat,” terang Mariono.