Terungkap! Distributor Jual Pupuk Subsidi ke Kios Pengecer di Atas HET?
- Jumat, 4 Mar 2022 - 23:30 WIB
- dibaca 460 kali
Prinsip 6 Tepat serta Sanksi Terhadap Distributor dan Kios Pengecer
Tapi sayang, Pimpinan CV Mas Ayu Lestari, V br Sitorus saat coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai informasi harga yang disampaikan Viya, tidak berkenan memberikan tanggapan meskipun pesan terkirim dan telah diterima atau ceklis dua.
Dihubungi melalui sambungan seluler, boru Sitorus juga tidak berkenan menerima telepon meskipun nada dering terdengar aktif.
Baca: Soal Kelangkaan Pupuk, Gubsu Edy: yang Diajak Bicara pun Tenang-tenang Saja, Bikin Susah
Baca: Petani ‘Teriak’ Pupuk Subsidi Langka di Simalungun
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Simalungun, Leo Haloho, dihubungi melalui sambungan seluler, nada panggilan menyatakan nomor tujuan sedang sibuk.
Sebagaimana informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, Harga Eceran Tertinggi pupuk urea bersubsidi adalah Rp112.500 per karung, dan harga pupuk Ponska bersubsidi Rp115.000 per karung, sampai di lini IV atau di kios pengecer.
Kemudian, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi menyebutkan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan memiliki kewenangan dalam pengawasan pupuk bersubsidi.
Penyaluran pupuk bersubsidi diwajibkan pada 6 prinsip antara lain: tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu. Atau sering disebut 6 tepat.
Baca: Urea Subsidi Langka, Kepala Dinas Pertanian Simalungun: Suruh Petani Telepon Saya
Baca: Harga Pupuk Subsidi Tembus Rp230 Ribu per Karung, Kapolres: Saya Teruskan ke Penyidik
Apabila distributor dan kios pengecer di wilayah kabupaten/kota melanggar prinsip 6 tepat, Dinas Perindag Kabupaten/Kota berwenang menyurati distributor dan kios pengecer secara tertulis.
Jika tidak diindahkan yang bersangkutan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dapat menyurati distributor dan kios. Apabila tidak juga dilaksanakan, maka KP3 dapat menyurati produsen agar mencabut izin distributor.