SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dalam rekonstruksi itu, tersangka DS memeragakan 18 adegan.
Rekonstruksi yang digelar di pelataran Ruang Penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun, Jumat (13/5/22) siang, itu juga disaksikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun.
Dari reka adegan yang dilakukan, terungkap bahwa tersangka nekat menghabisi nyawa korban Iman Sidabutar karena dendam. Sebab, korban sudah menghina orangtua tersangka.
Sebelum kejadian, korban dan tersangka minum tuak di kamar kos korban. Setelah meminum beberapa gelas tuak, korban mengantuk dan tertidur.
Sementara, tersangka masih terjaga meski juga dalam pengaruh minuman keras.
Namun saat korban tertidur, tersangka yang telah menaruh dendam kemudian beraksi. Ia mencekik leher korban.
Ketika dicekik, korban terbangun dan bangkit. Korban pun berupaya melakukan perlawanan dan sempat terjadi pergumulan antara keduanya.
Baca: Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan Buruh Tani di Simalungun, Sempat Belanja-Belanja ke Kabanjahe
Baca: Jangan Sekali-kali Hina Orangtua! Teman Sendiri ‘Dieksekusi’ di Saribudolok
Saat duel satu lawan satu itu, tersangka mengambil sebilah pisau yang terletak tidak jauh dari lokasi mereka berkelahi. Tersangka langsung menghujamkan pisau itu ke perut korban.
Sakit Hati Ibunya Dihina
Meski dalam keadaan terluka, korban masih berupaya melakukan perlawanan. Tersangka pun kembali menikam perut korban hingga ususnya terburai.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka yang kalap karena korban terus melakukan perlawanan kemudian menggorok leher korban hingga nyaris putus.
Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka kabur dari lokasi kejadian.
Baca: Lima Sikap Aneh di Balik Sadisme Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online
Baca: Jalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal
Kanit Jahtanras Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika mengatakan, motif tersangka menghabisi korban karena dendam.
“Tersangka dendam terhadap korban. Tersangka sakit hati atas ucapan korban yang menghina ibunya,” ungkap Bayu.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Bayu melanjutkan, setelah kejadian, tersangka kabur dan bersembunyi di rumahnya pamannya di kawasan Bandar Kalifah, Kota Tebing Tinggi.
Baca: Duel Berdarah di STM Hilir Deli Serdang, Dipicu Rebutan Hasil Sawit Orangtua
Baca: Akhir Cerita Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara
Bayu menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider 338 dan Pasal 351 KUHPidana junto Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Tersangka masih di bawah umur. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkas Bayu.