Dua Pemuda Cetak Uang Palsu dan Diedar di Pasar Malam Rambung Merah
- Jumat, 27 Mei 2022 - 17:42 WIB
- dibaca 2.582 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap dua pencetak dan pengedar uang palsu.
Kedua pelaku yakni inisial SF (20), warga Bah Joga Utara, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, dan EB (20), warga Jalan Asahan, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo membenarkan penangkapan tersebut. Rachmat menerangkan, kedua pelaku ditangkap dari rumah kontrakan di Jalan Musa Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/5/2022).
Rachmat menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari Panitia Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah.
“Panitia Pasar Malam mendapati uang palsu dari penjualan tiket,“ kata Rachmat.
Rachmat menuturkan, terungkapnya kejadian itu bermula dari kecurigaan salah satu penjaga stan permainan ketangkasan lempar gelang terhadap uang pemberian EB senilai Rp100 ribu.
“Penjaga stan tersebut kemudian melaporkan kepada penanggungjawab sambil memperlihatkan uang palsu itu,” kata Rachmat.
Selanjutnya, Penanggungjawab Pasar Malam melaporkan temuan uang palsu tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam penangkapan itu, papar Rachmat, pihaknya menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 3 lembar, uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 1 lembar, uang asli pecahan Rp100 ribu sebanyak 1 lembar, uang asli pecahan Rp50 ribu sebanyak 1 lembar, dan 1 Catridge merk HP.
Baca: Malam Jumat Berdarah di dekat Pasar Horas Siantar, Pemilik Kamar Ditikam, Gara-gara Anu..
Baca: Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Ditangkap di Pondok Buluh
Rachmat mengatakan, saat diinterogasi, SF mengaku jika uang palsu tersebut dicetak dengan cara difotocopy dengan menggunakan printer dan kertas HVS, lalu dipotong-potong menggunakan gunting.
“Proses pencetakan uang palsu dilakukan di rumah kontrakan itu,” ucap Rachmat.
Baca: Pemilik Kios Simalungun Blak-blakan Soal Harga Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET
Baca: Janji Palsu Sang Calon Menantu, Dipinjamkan Uang Malah Kabur, Siapa yang Tak Naik Pitam
Rachmat menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 26 junto 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Ancaman hukumannya maksimal penjara 15 tahun,” pungkas Rachmat.