Pemilik Kios Simalungun Blak-blakan Soal Harga Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET

Share this:
BMG
Ilustrasi. Pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun, banyak ditemukan dijual di atas harga eceran tertinggi.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pemilik kios pupuk di Kabupaten Simalungun akhirnya buka suara soal harga pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Salahsatu penyebab utama adalah mereka mengaku terbeban oleh banyaknya pungutan tidak resmi alias pungutan liar (pungli).

“Banyak sekali pungutan yang harus kami penuhi. Jadi, kalau pupuk dijual sesuai HET, ya rugi,” kata ES, salahsatu pemilik kios pupuk bersubsidi di Hutabayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, belum lama ini.

Kepada BENTENG SIANTAR, ES mengaku salah satu pungutan yang mesti mereka bayar adalah untuk mendapatkan dokumen SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli). Dia mengungkapkan, mereka harus menyetorkan uang sebesar Rp1,6 juta untuk mendapatkan SPJB urea bersubsidi, dan sebesar Rp2,8 juta untuk SPJB phonska.

BacaGawat Bah! 4 Ton Pupuk Urea Bersubsidi Jatah Kelompok Petani di Rawang Pardomuan Nauli ‘Raib’

BacaDistributor Agri Mandiri Sejahtera Diduga Jual Pupuk Urea di Luar Kelompok Tani, Seharga Rp 270 Ribu per Karung

Selain pungli SPJB urea dan phonska, masih kata ES, persoalan yang dihadapi pemilik kios ada lagi. Sebab, dari penuturan ES, mereka sebelumnya menebus pupuk urea bersubsidi dari produsen lewat bank BRI, sebesar Rp102.000 per sak. Namun sekarang, mereka menebus dari distributor seharga Rp125.000 per sak urea.

“Ini belum lagi uang muat dan bongkar. Jadi, berapa lagi kami jual? Lain lagi SPBJ yang wajib kami bayar seharga Rp1.600.000 untuk urea dan SPJB phonska Rp2.800.000. Saya hitung-hitung ada Rp14 juta per tahun,” keluh ES.

Halaman Selanjutnya >>>

Hitungan Kios Harus Ada Rp14 Juta per Tahun ke Distributor

Share this: