SERBELAWAN, BENTENGSIANTAR.com– Narkoba memang tidak memandang usia. Lihat saja MD, warga Pasar Bawah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Usia 55 tahun, masih saja mengedar narkoba. Warga gerah, terus melapor ke polisi.
Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun pun turun melakukan penyelidikan. Kediaman MD pun digerebek, Senin (6/6/2022) sore.
Dari penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,88 gram, 1 botol minuman yang dirangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 korek mancis, serta 1 bundel plastik klip besar yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil kosong.
Baca: Irwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita
Baca: Pengedar Narkoba di Kampung Lalang Serbelawan Ditangkap, Barang Bukti 3 Gram Sabu
Kepada polisi, MD mengaku, sabu itu miliknya yang akan dijual kembali. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang di daerah Tebing Tinggi.
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi Masuk Siantar, Empat Orang Ditangkap
Baca: Polisi Gerebek Rumah di Serbelawan, Tiga Sekawan Ditangkap Nyabu
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka MD sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.