SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap dua pengedar sabu, Kamis (23/6/2022) siang.
Kedua tersangka yakni SP alias Sontol (34), warga Lingkungan II, Nagori Aman Sari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dan TR alias Beno (30), warga Lingkungan I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal aktivitas peredaran sabu yang dijalankan kedua tersangka di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Bandar Huluan, dan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Polisi menangkap Sontol dan Beno dari gubuk kolam pancing di Nagori Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 53,96 gram, 1 kaleng warna nikel, 10 plastik klip kosong, dan 1 unit handphone merk Samsung.
Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Baca: Terungkap Lewat Aplikasi Horas Paten, Ditangkap Saat Hendak Ambil Uang Narkoba
Kepada polisi, Sontol mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Indrapura, Kabupaten Batubara.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan,” kata Adi.
Baca: Dari Griya Jalan Asahan, 6 Bandit Narkoba Siantar Ditangkap
Baca: Informasi Bocor, Polres Tanjungbalai Gagal Menangkap Pemilik 5 Kg Sabu di Kuburan
Adi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” kata Adi.