BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menggerebek salah satu rumah di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/7/2022).
Rumah tersebut dihuni pria berinisial AW, seorang pengedar narkoba jenis sabu. Rumah AW digerebek setelah polisi mendapatkan informasi soal seringnya transaksi narkoba di sana.
Saat penggerebekan, polisi menemukan AW di sana. Polisi pun langsung meringkus pria 55 tahun tersebut.
Baca: Usai Transaksi, Oknum Polisi Ditangkap BNN Siantar, Daihatsu Xenia Ikut Disita
Baca: Bisnis Haram di Warung Merbau Siantar Terungkap, Dua Orang Ditangkap
Selain menangkap AW, polisi menemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 53,37 gram, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Strawberry, uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp300 ribu, dan 1 tas sandang warna hitam.
Kepada polisi, AW mengaku, sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki di daerah perkebunan sawit Jalan Sei Mangkei. Namun sayang, polisi belum berhasil meringkus pria yang dimaksud AW tersebut.
Baca: Pengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan
Baca: Istri Dilibatkan Berbisnis Sabu, Ditangkap di Tapian Dolok
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka AW sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.