Bisnis Haram di Warung Merbau Siantar Terungkap, Dua Orang Ditangkap

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Frengki dan Anoi, pengedar dan penikmat ganja diamankan dari salahsatu warung di Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (12/2/2021) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap peredaran narkoba di Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Dua orang pemuda ditangkap, Jumat (12/2/2021) sore.

Mereka adalah pengedar dan penikmat ganja. Adalah Frengki (38), warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 8, Kecamatan Siantar Utara dan Anoi (34), warga Jalan Sentosa, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan itu juga tak lain merupakan buntut dari informasi masyarakat soal bisnis haram di warung itu.

Dalam penangkapan Frengki, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas warna coklat berisi uang sebesar Rp25 ribu. Kemudian, dari bawah meja ditemukan 1 kotak rokok Gudang Garam Surya berisi 7 paket ganja seberat 5,96 gram, dan 1 bungkus kertas tiktak.

BacaSudah Ubanan Masih Edar Ganja, Ditangkap di Jalan Merbau Siantar

BacaPenjual Ganja Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di depan Warung

Kemudian, polisi menginterogasi Frengki soal asal ganja itu. Frengki mengaku, ganja itu diperolehnya dari temannya berinisial AL.

Polisi sempat mencari AL. Namun sayang, AL belum ditemukan.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: