SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Mantan Kepala SMA Negeri 1 Silau Kahean inisial HP diamankan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Jumat (12/8/2022), malam sekitar jam 23.45 WIB. Ia ditangkap dari salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematang Siantar.
“Ya benar, ditangkap dari salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematang Siantar,” kata Kajari Simalungun Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Asor O Siagian, Sabtu (13/8/2022).
Baca: Pelarian Jhonson Tambunan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Kandas di Kota Bandung
Baca: Rumah Dinas Bu Direktur Digeledah, Ditemukan Berkas Penting Dugaan Korupsi PDAM Tirta Lihou
Asor menuturkan, HP yang juga mantan Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan itu ditangkap terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2018-2020, Dana DAK, dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar.
“Nilai dana BOS Reguler, dana DAK dan BOS Afirmasi yang diduga dikorupsi sebesar Rp1.217.220.000,” beber mantan Kepala Seksi Pidana Khusus tersebut.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), tersangka telah dilakukan pemanggilan.
Namun, HP tidak pernah menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan jelas. Atas dasar itu, tim penyidik meminta bantuan tim Tabur Kejaksaan Simalungun melakukan upaya penangkapan paksa.
Baca: Perbaikan Parit Pasangan di Nagori Nusa Harapan Sarat Korupsi
Baca: Proyek Jembatan di Huta Bosar Bayu, Pekerja Lokal Tidak Dilibatkan, Alasan Pangulu Mengada-ada
Selama lebih tiga minggu, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Simalungun telah melakukan pencarian dan pengintaian terhadap tersangka di beberapa titik yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
“Hingga akhirnya, Tim Tabur mendapat titik terang bahwa tersangka berada di samping THM itu,” ujar Asor.
Setelah ditangkap, HP diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penahahan, demi mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Disampaikan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Baca: Dugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..
Baca: Dana BOS Tidak Cair, Operasional Ditanggung Kepsek, Guru Honorer 4 Bulan Belum Gajian
Sementara, terhadap HP (tersangka) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3, subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana seumur hidup,” tegas Asor.
Bukan Lagi Kepala Sekolah, tapi..
Bukan Lagi Kepala Sekolah, tapi..
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumut Wilayah Siantar, James Andohar Siahaan menyampaikan jika HP bukan lagi sebagai Kepala SMA Negeri 1 Silau Kahean.
“Ia sudah guru biasa,” kata James.
Baca: Diragukan Kualitas Proyek Irigasi di Nagojor Jawa Maraja Bah Jambi
Baca: Pondasi Tanpa Galian, Proyek Irigasi di Nagori Bosar Bayu Disorot
James sendiri mengaku sudah mendapat kabar jika HP ditangkap oleh aparat penegak hukum. Menurut dia, apapun keputusan hukum maka itulah yang terbaik bagi HP.
“Apapun keputusan penegak hukum, itulah yang terbaik,” pungkas James.