Benteng Siantar

Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA Negeri 1 Silau Kahean Ditahan

Mantan Kepala SMA Negeri 1 Silau Kahean inisial HP diamankan Tim Tabur Kejari Simalungun.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Mantan Kepala SMA Negeri 1 Silau Kahean inisial HP diamankan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Jumat (12/8/2022), malam sekitar jam 23.45 WIB. Ia ditangkap dari salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematang Siantar.

“Ya benar, ditangkap dari salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematang Siantar,” kata Kajari Simalungun Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Asor O Siagian, Sabtu (13/8/2022).

BacaPelarian Jhonson Tambunan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Kandas di Kota Bandung

BacaRumah Dinas Bu Direktur Digeledah, Ditemukan Berkas Penting Dugaan Korupsi PDAM Tirta Lihou

Asor menuturkan, HP yang juga mantan Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan itu ditangkap terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2018-2020, Dana DAK, dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar.

“Nilai dana BOS Reguler, dana DAK dan BOS Afirmasi yang diduga dikorupsi sebesar Rp1.217.220.000,” beber mantan Kepala Seksi Pidana Khusus tersebut.

Halaman Selanjutnya >>>

Lebih Tiga Minggu Diintai

Lebih Tiga Minggu Diintai

Sebelumnya, dalam proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), tersangka telah dilakukan pemanggilan.

Namun, HP tidak pernah menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan jelas. Atas dasar itu, tim penyidik meminta bantuan tim Tabur Kejaksaan Simalungun melakukan upaya penangkapan paksa.

BacaPerbaikan Parit Pasangan di Nagori Nusa Harapan Sarat Korupsi

BacaProyek Jembatan di Huta Bosar Bayu, Pekerja Lokal Tidak Dilibatkan, Alasan Pangulu Mengada-ada

Selama lebih tiga minggu, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Simalungun telah melakukan pencarian dan pengintaian terhadap tersangka di beberapa titik yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

“Hingga akhirnya, Tim Tabur mendapat titik terang bahwa tersangka berada di samping THM itu,” ujar Asor.

Halaman Selanjutnya >>>

Ancaman Pidana Seumur Hidup

Halaman Sebelumnya <<<

Ancaman Pidana Seumur Hidup

Setelah ditangkap, HP diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penahahan, demi mempermudah proses penyidikan lanjutan.

Disampaikan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

BacaDugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..

BacaDana BOS Tidak Cair, Operasional Ditanggung Kepsek, Guru Honorer 4 Bulan Belum Gajian

Sementara, terhadap HP (tersangka) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3, subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana seumur hidup,” tegas Asor.

Halaman Selanjutnya >>>

Bukan Lagi Kepala Sekolah, tapi..

Halaman Sebelumnya <<<

Bukan Lagi Kepala Sekolah, tapi..

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumut Wilayah Siantar, James Andohar Siahaan menyampaikan jika HP bukan lagi sebagai Kepala SMA Negeri 1 Silau Kahean.

“Ia sudah guru biasa,” kata James.

BacaDiragukan Kualitas Proyek Irigasi di Nagojor Jawa Maraja Bah Jambi

BacaPondasi Tanpa Galian, Proyek Irigasi di Nagori Bosar Bayu Disorot

James sendiri mengaku sudah mendapat kabar jika HP ditangkap oleh aparat penegak hukum. Menurut dia, apapun keputusan hukum maka itulah yang terbaik bagi HP.

“Apapun keputusan penegak hukum, itulah yang terbaik,” pungkas James.

Halaman Sebelumnya <<<