Pembunuhan di Silimakuta Simalungun, Pelaku Ditangkap dari Riau

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Personel Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok, Jatanras Polres Simalungun dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut meringkus SS (2 dari kiri), pelaku pembunuhan terhadap Jostinus Ginting dari Provinsi Riau.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Simalungun menerangkan, dalam kasus tersebut, SS dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Rachmat.

BacaAkhir Cerita Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

Baca4 Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan di Huta Tinggir, Bawa Anak, Beli Tas Bermerk

Rachmat pun mengimbau agar masyarakat saling menjaga keamanan serta ketertiban. Dia berharap masyarakat, terkhusus di Kabupaten Simalungun, tidak gampang tersulut emosi. Sehingga, hal-hal buruk, seperti pembunuhan, tidak gampang terjadi.

“Berpikir dahulu sebelum berbuat. Kita harus saling menjaga,” pungkas Rachmat.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: