Berikut Ini Empat Lokasi Direkomendasi Sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten

Share this:
BMG
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan selamat kepada peserta sidang kajian dan penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, untuk Kabupaten Simalungun, bertempat di Ruang Sawit, Siantar Hotel, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun M Fikri F Damanik, dalam laporannya menyampaikan dilaksanakannya sidang kajian cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya dan Sertifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Fikri, penetapan cagar budaya berdasarkan objek yang sudah dilakukan identifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang ditetapkan di Simalungun.

“Masih banyak yang belum diidentifikasi. Masih dua harajaon, dan kita berharap di tahun 2022 ini di tujuh harajaon dapat diidentifikasi,” kata Fikri.

Ketua TACB Simalungun Dr Hisarma Saragih menyampaikan, terbentuknya TACB Kabupaten Simalungun berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

“Ini merupakan prestasi bagi kita di Simalungun,” ucapnya.

Dijelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya, baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu dilestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama yang ditetapakan melaui proses penetapan.

“Proses penetapan diawali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian Kebudayaan. Selanjutnya, hasil rekomendasi TACB diserahkan ke Bupati Simalungun untuk ditetapakan. Sehingga muncul Cagar Budaya di Simalungun,” jelas Hisarma.

Dari sidang itu diketahui TACB Kabupaten Simalungun sebagaimana dokumen Nomor 01/RCB-TACBS/X/2022, merekomendasi empat lokasi sebagai cagar budaya peringkat kabupaten, yakni; situs Komplek Kerajaan Tanah Jawa, Nisan Tuan Sangmajadi, Arca Batu Batangiou dan Situs Kompleks Kerajaan Raya.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga foto bersama dengan peserta sidang kajian dan penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, untuk Kabupaten Simalungun, bertempat di Ruang Sawit, Siantar Hotel, Kamis (6/10/2022).

BacaKompeten dan Lulus Sertifikasi, Ini 7 Tim Ahli Cagar Budaya Simalungun..

BacaRHS-ZW Juga Komit Lestarikan Budaya Jawa

Tampak hadir antara lain, ahli waris Harajaon Marpitu, Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra Resman H Saragih, Kadis Perpustakaan dan Arsip Afdoli, Camat Jawa Maraja Bah Jambi Sutrisno, Camat Raya Septiaman Purba, Camat Tanah Jawa Maryaman Samosir.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: