SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sidang Kajian dan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, untuk Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara secara resmi dibuka Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Kamis (6/10/2022), bertempat di Ruang Sawit, Siantar Hotel, Kota Pematang Siantar.
Dalam arahanya, Bupati Simalungun menyampaikan apresiasi kepada tim yang sudah bekerja.
“Ini merupakan dasar kita untuk membenahi atau menunjukkan wajah Simalungun,” ujar Radiapoh di hadapan peserta sidang.
Bupati berharap, dengan adanya cagar budaya mari bersama-sama mulai membenahi wajah Simalungun dengan budayanya.
“Tentu dengan kegiatan ini, dapat kita memberikan pengetahuan sejarah budaya Simalungun bagi generasi penerus kita. Dan, tentu juga hal ini akan meningkatkan Pariwisata di Simalungun,” kata Bupati.
Baca: Momen Keakraban Walikota Susanti Dewayani dengan Sang Maestro Sanggar Rayantara Raminah Garingging
Baca: Gebyar Lintas Budaya Festival Nasyid Siantar: Wadah Kesenian dan Pencerahan Hati
Disampaikan Bupati bahwa banyak objek cagar budaya Simalungun yang belum terindentifikasi dan diharapkan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama TCAB Cagar Budaya Simalungun bisa diekspos untuk kemajuan pariwisata di Simalungun.
“Terkadang kita agak sedikit miris, ketika kita orang Simalungun tidak paham dan tidak tahu dengan jati diri kita. Bahkan, mereka juga tidak menguasi bahasa Simalungun. Ini tugas kita bersama bapak ibu para TCAB agar terus berbuat dan berbenah dalam menjaga melestarikan budaya kita,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun M Fikri F Damanik, dalam laporannya menyampaikan dilaksanakannya sidang kajian cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya dan Sertifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Fikri, penetapan cagar budaya berdasarkan objek yang sudah dilakukan identifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang ditetapkan di Simalungun.
“Masih banyak yang belum diidentifikasi. Masih dua harajaon, dan kita berharap di tahun 2022 ini di tujuh harajaon dapat diidentifikasi,” kata Fikri.
Ketua TACB Simalungun Dr Hisarma Saragih menyampaikan, terbentuknya TACB Kabupaten Simalungun berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
“Ini merupakan prestasi bagi kita di Simalungun,” ucapnya.
Dijelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya, baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu dilestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama yang ditetapakan melaui proses penetapan.
“Proses penetapan diawali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian Kebudayaan. Selanjutnya, hasil rekomendasi TACB diserahkan ke Bupati Simalungun untuk ditetapakan. Sehingga muncul Cagar Budaya di Simalungun,” jelas Hisarma.
Dari sidang itu diketahui TACB Kabupaten Simalungun sebagaimana dokumen Nomor 01/RCB-TACBS/X/2022, merekomendasi empat lokasi sebagai cagar budaya peringkat kabupaten, yakni; situs Komplek Kerajaan Tanah Jawa, Nisan Tuan Sangmajadi, Arca Batu Batangiou dan Situs Kompleks Kerajaan Raya.
Baca: Kompeten dan Lulus Sertifikasi, Ini 7 Tim Ahli Cagar Budaya Simalungun..
Baca: RHS-ZW Juga Komit Lestarikan Budaya Jawa
Tampak hadir antara lain, ahli waris Harajaon Marpitu, Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra Resman H Saragih, Kadis Perpustakaan dan Arsip Afdoli, Camat Jawa Maraja Bah Jambi Sutrisno, Camat Raya Septiaman Purba, Camat Tanah Jawa Maryaman Samosir.