TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Sat Narkoba Polres Simalungun mengungkap peredaran sabu di daerah Huta Marubun I, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Pelakunya seorang pria dewasa. Umur 27 tahun. Inisial AS. Tangan kirinya penuh tato.
Ia ditangkap Jumat, 14 Oktober 2022, pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 bundel plastik klip kosong.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (15/10/2022), membenarkan penangkapan itu. Adi bilang, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di daerah Huta Marubun I, Nagori Marubun Jaya sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Baca: Pria Asal Tanah Jawa Bawa Sabu ke Siantar, Ditangkap di Melanthon Siregar
Baca: Bisnis Narkoba Jaringan Siantar-Tanah Jawa Terungkap, Dua Pemuda Terjaring
Mendapati informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dan, sekira pukul 10.30 WIB, tim melihat ada seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan langsung melakukan.
Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,68 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 bundel plastik klip kosong.
Kepada petugas, AS mengakui jika barang bukti narkotika itu miliknya yang diperoleh dari seseorang dari daerah Titi Kuning, Kota Medan.
Baca: 2 Pengedar Sabu di Pasar Horas Diringkus, ‘Nyanyi’ kepada Polisi, Pemasok Pun Ditangkap
Baca: Bisnis Narkoba Terungkap, Dua Pemuda Ditangkap di Siantar
Selanjutnya, AS yang juga warga Huta Marubun I, Kelurahan Marubun Jaya, tersebut bersama barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya.