TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Peredaran narkotika jenis sabu masih ada di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Teranyar, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun meringkus seorang pengedar sabu.
Tersangkanya berinisial KW, warga Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menangkap pria 34 tahun tersebut dari sekitar kediamannya, Senin (24/10/2022) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal bisnis peredaran sabu yang dijalankan KW.
Baca: Pemain Sabu Tanah Jawa Disergap, Lihat Barang Buktinya!
Baca: Polisi Seser Kebun Sawit PTPN IV Tanah Jawa, Jumpa si Botak, Ada Sabu
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,88 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna putih, 2 bundel plastik klip kosong, 1 tutup botol dan pipet plastik bengkok untuk menghisap sabu, 1 mancis, 1 kaca pirex, 1 kotak cotton bud, dan uang tunai sebesar Rp200.
Kepada polisi, KW mengaku jika sabu miliknya itu akan dijual kembali. Sebagian digunakan. KW juga mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di daerah Pekan Tanah Jawa.
Baca: Pria Asal Tanah Jawa Bawa Sabu ke Siantar, Ditangkap di Melanthon Siregar
Baca: Lika-liku Judi Togel di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, Sempat Tutup, Sang Bandar ‘Ganti Kulit’
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka KW sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.