Benteng Siantar

Pasangan Suami Istri asal Hatonduhan Ditangkap, Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

MS dan YA, pasangan suami istri yang terjerat kasus penipuan dan atau penggelapan diamankan di RTP Polres Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi, total kerugian miliaran rupiah.

Dalam kasus itu, ada dua tersangka. Kedua tersangka merupakan suami istri berinisial MS (34) dan YA (43), warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Kedua tersangka ditangkap dari Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau, Sabtu (29/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan Siti Maisaroh (38), warga Huta III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan, Kabupaten Simalungun, atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai milyaran rupiah.

“Kedua tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya sebesar 10 persen dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan,” jelas Rachmat.

MS berhasil meyakinkan Siti dengan mengatakan bahwa YA merupakan rekanan atau pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.

Atas bujuk rayu itu, Siti menyerahkan uangnya kepada tersangka.

Lalu, setelah dua bulan, tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Sehingga, total uang yang diserahkan Siti kepada tersangka yakni sebesar Rp5.390.000.000.

Dari uang yang telah diserahkan, Siti diberi profit total sebesar Rp2.083.000.000.

BacaTernyata, Korban ‘Main Saham’ Ferry Sinamo Bukan Orang Sembarangan

BacaNande-Nande Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Hingga akhirnya, Siti menyadari kalau YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk.

Halaman Selanjutnya >>>

Perkara Lain, Modus Umroh ke Tanah Suci

Perkara Lain, Modus Umroh ke Tanah Suci

Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa dalam perkara penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati, dengan korban sebanyak 122 siswa dan kerugian sebesar Rp590.401.000.

Tidak hanya itu, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus umroh ke Tanah Suci dengan korban sejumlah 31 orang.

BacaAndre Sinaga, Anggota DPRD Simalungun Mendadak Viral, Kasus Penganiayaan

BacaTangis Lusiana Br Sembiring, Nasabah Yayasan SAN: Hanya Itu Harapan Anak Bisa Sekolah

Hingga saat ini, jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 laporan dengan tersangka MS.

“Jika masih ada korban lain yang merasa dirugikan, silahkan laporkan ke Polres Simalungun,” kata Rachmat.

Rachmat menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

Halaman Sebelumnya <<<