Warga Pendowo Limo Tanah Jawa Minta Tolong ke Jokowi: Kalau Kampung Dibuldozer, Kami Tinggal di Mana?

Share this:
Warga Pendowo Limo, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, membentangkan spanduk menolak penggusuran pihak PTPN IV, Unit Balimbingan, terhadap perkampungan mereka, Kamis (15/12/2022).

Warga Menangis Histeris, Setiap Hari Dihantui Rencana Penggusuran

Kecemasan juga diungkapkan Karsiem, seorang nenek renta, warga Pendowo Limo. Kalau pihak PTPN IV Unit Balimbingan Tanah Jawa tetap melakukan penggusuran, dia akan kehilangan tempat tinggal.

“Tolong pak, ke mana saya akan tinggal bila rumah dan tanah yang saya diami bertahun-tahun akan diambil mereka. Ke manalah perasaan orang PTPN 4 itu,” timpal Karsiem, sembari mengusap air mata di pipinya.

Masih di lokasi yang sama, Hermawati, selaku Gamot (Kepala Dusun) memohon kepada pihak PTPN IV Unit Balimbingan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, agar tidak melakukan pembuldozeran terhadap lahan dan tanah perkampungan warganya di Dusun Pendowo Limo.

Hermawati mengungkapkan, jika warganya saat ini, setiap hari dihantui rasa kecemasan atas rencana penggusuran perkampungan Dusun Pendowo Limo oleh pihak PTPN 4 Unit Balimbingan.

”Saya mewakili pemerintah di Dusun Pendowo Limo, Nagori Bah Kisat, merasakan prihatin dan miris melihat warga menangis dan histeris karena dihantui rencana pihak PTPN 4 mengambil paksa lahan dan pekarangan rumah mereka,” kata Hermawati.

Menurut Hermawati, dampak dari penggusuran itu akan berakibat fatal, terutama terhadap kelangsungan hidup masyarakat Pendowo Limo, terhadap pendidikan sekolah anak-anak.

“Jadi, tolonglah jangan sampai diambil lahan yang sudah mereka kuasai selama bertahun-tahun,” pungkas Hermawati.

BacaPerkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

BacaSidang Panitia Pertimbangan Landreform Tahap II Simalungun: Target 3.200 Sertifikat Tanah

Informasi dari warga Pendowo Limo, lahan yang mereka usahai selama bertahun-tahun itu memiliki luas kurang lebih 79 hektare (ha). Menurut mereka, lahan itu tidak termasuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana klaim dari PTPN 4 Unit Balimbingan.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: