TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Kisah pahit dialami warga Pendowo Limo, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun. Mereka dipaksa merelakan permukiman yang sudah mereka tempat turun temurun. Begitu juga lahan pertanian yang mereka usahai selama ini akan diambil alih pihak PTPN 4 Unit Balimbingan Tanah Jawa.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun telah melakukan eksekusi lahan mereka Senin (19/12/2022). Antara warga dengan pihak Pengadilan Negeri Simalungun sempat adu argumen.
Proses eksekusi yang melibatkan pengamanan dari TNI-Polri itu berjalan lancar.
Namun ada lagi kisah pahit warga Pendowo Limo. Ternyata, dalam upaya mempertahankan lahan tersebut mereka mengaku telah dimintai uang sejumlah Rp80 juta oleh oknum Pengadilan Negeri Simalungun, dengan dalih itu lahan tidak akan dieksekusi.
Hal itu diungkapkan oleh salahseorang warga Pendowo Limo, Sudarman. Dia mengatakan, mereka telah dimintai uang agar dapat menyelesaikan sengketa lahan dengan pihak PTPN 4.
Pemberian uang dilakukan pada 2020, saat pengurusan Non Executable (tidak dapat dieksekusi) dan disaksikan delapan orang saksi.
“Orang pengadilan telah datang ke kampung kami untuk meminta uang sebesar Rp 85 juta hingga 100 juta. Kami telah diperas pihak pengadilan sebelum Kepala Pengadilan yang baru ini, saksi ada 8 orang bang,” ungkap Sudarman, saat diwawancari di lokasi eksekusi lahan, Senin (19/12/2022).
Baca: Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah
Namun tudingan itu dibantah pihak Pengadilan Negeri Simalugun.
Edward Siringoringo, salahseorang pegawai Pengadilan Negeri Simalugun, saat diwawancarai terkait tudinga warga berdalih jika uang yang mereka terima itu adalah sebentuk kerelaan warga.
“Itu hanya kerelaan orang itu. Uang terima kasih saja pak,” kata Edward.
Baca: Konflik Lahan, Warga Gelar Aksi Nginap di Kantor Walikota Siantar, Ada yang Bawa Bayi
Baca: Perkara Lahan di samping Taman Hewan Siantar, Korban: Kami Dipermainkan
Saat disinggung terkait rencana warga membuat laporan pengaduan, Edward mempersilahkan.
“Silakan saja,” ujarnya sambil berlalu.
Selengkapnya, lihat video berikut: