Kasus Dua IRT Tewas Ditimpa Bak Air di Silau Kahean, 6 Tahun Belum Ada Kejelasan
- Jumat, 3 Feb 2023 - 22:37 WIB
- dibaca 255 kali
Willy: Ini Delik Biasa, Perdamaian Tidak Menghilangkan Pidana
Kembali kepada kuasa hukum keluarga korban, Willy Sidauruk. Menurut Willy, kasus bak air pecah yang mengakibatkan meninggalnya dua IRT di Parti Malayu, Silau Kahean, merupakan delik biasa.
“Artinya, Kalau pun ada perdamaian, itu sah-sah saja. Tapi, tidak menutup pidana,” tegas Willy.
Namun yang menjadi persoalan, menurut Willy, dengan siapa keluarga korban berdamai?
Baca: Bayinya Ditahan Sepupu di Beringin Simalungun, Diminta Tebusan Rp35 Juta
Baca: Sloter Siantar Geger, Penjual dan Pembeli Chips Higgs Domino Kembali Diringkus
Karena hingga sekarang, tidak ada satu pun surat yang mereka pegang. Sementara, dari penuturan kliennya, ada pun surat mereka tanda tangani, itu disodorkan saat sedang berkabung.
“Klien kami tidak sempat membaca. Dengan siapa mereka berdamai. Seharusnya kan ada pihak pertama, pihak kedua,” ujarnya.