Kasus Dua IRT Tewas Ditimpa Bak Air di Silau Kahean, 6 Tahun Belum Ada Kejelasan

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Willy Sidauruk SH MSi, bersama Tim Advokat dari Kantor Hukum Poros Indonesia. (Latar) Lokasi proyek bak penampungan air yang pecah dan mengakibatkan dua IRT tewas di Huta Parti Malayu, Kecamatan Silau Kahean, Simalungun.

Willy: Ini Delik Biasa, Perdamaian Tidak Menghilangkan Pidana

Kembali kepada kuasa hukum keluarga korban, Willy Sidauruk. Menurut Willy, kasus bak air pecah yang mengakibatkan meninggalnya dua IRT di Parti Malayu, Silau Kahean, merupakan delik biasa.

“Artinya, Kalau pun ada perdamaian, itu sah-sah saja. Tapi, tidak menutup pidana,” tegas Willy.

Namun yang menjadi persoalan, menurut Willy, dengan siapa keluarga korban berdamai?

BacaBayinya Ditahan Sepupu di Beringin Simalungun, Diminta Tebusan Rp35 Juta

BacaSloter Siantar Geger, Penjual dan Pembeli Chips Higgs Domino Kembali Diringkus

Karena hingga sekarang, tidak ada satu pun surat yang mereka pegang. Sementara, dari penuturan kliennya, ada pun surat mereka tanda tangani, itu disodorkan saat sedang berkabung.

“Klien kami tidak sempat membaca. Dengan siapa mereka berdamai. Seharusnya kan ada pihak pertama, pihak kedua,” ujarnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: