Berantas Narkoba di Ujung Padang Simalungun, Dua Pengedar Diringkus, 14 Paket Sabu Siap Edar Disita

Share this:
BMG
Dua tersangka narkoba masing-masing berinisial MR dan BG diringkus dari Huta IV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Selasa (7/2/2023) sore.

UJUNG PADANG, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Simalungun meringkus dua orang pengedar sabu dari Huta IV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/2/2023), sekitar pukul 15.30 WIB.

Keduanya berinisial MR (34) alias Kopek dan BG (40) alias Anto. Kedua pria dewasa itu merupakan warga setempat.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, menuturkan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari informasi warga yang menyebutkan jika di Huta IV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, sering sekali terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB, tim bersama gamot (kepala dusun) setempat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang telah dicuriagai.

BacaYa Ampun, Status Pelajar Sudah Pegang Narkoba, Ditangkap di Wisma Bosar Maligas

BacaDilapor ke Horas Paten, Pemain Sabu di Ujung Padang Ditangkap

Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan dua laki-laki dewasa berinisial MR (34) alias Kopek dan rekannya BG (40) alias Anto. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat brutto 2,83 gram, 1 kotak plastik warna hitam, dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

BacaYang Edar Sabu di Ujung Padang Itu Ternyata Seorang Petani Asal Batubara

BacaPengedar Sabu di Ujung Padang Ditangkap, Ini Penampakannya

Kepada petugas, MR (34) alias Kopek mengakui jika seluruh barang bukti narkotika itu benar miliknya. Sementara, BG (40) alias Anto, perannya melakukan pengantaran dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Ujung Padang kepada MR (34) alias Kopek.

“Selanjutnya, kedua pelaku berikut dengan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Adi,  Kamis (9/2/2023).

Share this: