TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menggerebek salah satu rumah di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/3/2023).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal adanya bisnis narkoba di rumah tersebut.
Hasilnya, polisi meringkus pria berinisial JA (29), warga Huta II Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 3,76 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik, dan 1 unit handphone merk Realme.
Baca: Ini Dia Sosok di Balik Peredaran Narkotika Tanah Jawa, Ia Warga Afdeling 12
Baca: Ada Lapak Narkoba di Tanjung Tongah Siantar, Aparat Kelurahan Takut: Kami Tidak Berdaya
Kepada polisi, JA mengaku, sabu miliknya tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Adi Hariono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka JA sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.
Baca: Bisnis Narkoba Jaringan Siantar-Tanah Jawa Terungkap, Dua Pemuda Terjaring
Baca: Pria Asal Tanah Jawa Bawa Narkoba ke Siantar, Ditemukan 5 Gram Sabu
Adi menambahkan, JA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.