Pria Asal Tanah Jawa Bawa Narkoba ke Siantar, Ditemukan 5 Gram Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Jumawan, pria asal Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Jumawan alias Mawan, seorang pengedar sabu.

Polisi meringkus pria 36 tahun tersebut dari Jalan Manunggal, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (8/7/2022) malam.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, saat ditangkap, Jumawan sedang berdiri di pinggir jalan tersebut. Pria asal Huta Hataran Jawa III, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tersebut hendak melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Ketika polisi mendekatinya, Jumawan sempat mencoba melarikan diri. Polisi pun langsung menangkapnya.

BacaDari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok

BacaPengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 5,04 gram, 1 unit handphone merk Nokia, dan 1 dompet berisi uang sebesar Rp50 ribu.

Kepada polisi, Jumawan mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial Z, warga Tanah Jawa. Namun sayang, polisi belum berhasil meringkus Z.

BacaBerantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan

BacaTiga Pengedar Sabu Ditangkap dari Simarito dan Setia Negara Siantar, Satu Perempuan

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Jumawan sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: