DOLOK SILAU, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Dolok Silau Resor Simalungun menguber-uber markas pemakai narkoba sebuah perladangan sawit di Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/5/2023), malam sekira pukul 22.30 WIB.
Sedikitnya lima orang ditangkap. Mereka tertangkap basah petugas saat asyik mengonsumsi narkoba di sebuah gubuk perladangan sawit.
Kapolsek Dolok Silau AKP Josia SH MH mengungkapkan, dari penggerebekan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa 6 plastik klip sedang dan 4 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Nokia, 3 buah mancis, 2 unit power bank, 1 dompet, 4 pipet sebagai alat penyendok sabu, dan 1 kaleng rokok merk gudang garam.
Masih kata Josia, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, diperoleh keterangan dan kesimpulan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah milik Feri Swandi Purba (35), warga Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Baca: Dua Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Barang Bukti 12 Gram Sabu
Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap di Gang Veteran Simalungun, Barang Bukti Sabu dan Ganja
Kepada petugas, Feri mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang laki-laki di daerah Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau.
“Saat ini masih dilakukan upaya pendalaman dan pengembangan,” kata Josia, Sabtu (27/5/2023).
Kapolsek Dolok Silau AKP Josia menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah perladangan sawit Nagori Marubun Lokkung.
Atas informasi itu, personel Polsek Dolok Silau melakukan pengintaian/pengamatan dan benar melihat ada beberapa orang di dalam gubuk tersebut.
Selanjutnya, petugas langsung menyergap/mengepung gubuk tersebut dan mengamankan 5 orang laki-laki dewasa, masing-masing berinisial FS (35), warga Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, PP (43), warga Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kemudian berinisal NP (35), warga Bandar Bayu, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, JD (32), warga Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, dan AP (23), warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pengecekan urine, kelima pria tersebut positif mengandung methamfetamine atau sabu-sabu.
Namun sejuah ini petugas hanya menetapkan Feri Swandi Purba sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya, Feri Swandi Purba dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun.
Sementara, 4orang lainnya dilakukan asesment medis di BNN Simalungun dan akan menjalani proses rehabilitasi sesuai hasil rekomendasi dari BNN Simalungun.
Baca: Dalam Sehari, Empat Pemain Sabu Ditangkap di Siantar
Baca: Ini Wajah Pemain Sabu Silau Kahean, Ditangkap dari Nagori Tani
Josia menjelaskan, saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti dari keempat orang tersebut. Tapi karena hasil test urine positif methamfetamine/sabu-sabu, maka dilaksanakan asesment medis sesuai rekomendasi dari BNN Simalungun.